Kedua tersangka yang ditahan diantaranya, Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk atau selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) Tbk.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9).
Lili menjelaskan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Lili menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, dijelaskan Lili, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.
Lembaga anti rasuah bahkan telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.
"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Lili.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: