Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Diserahkan Ke JPU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 September 2020, 18:13 WIB
Berkas Lengkap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Diserahkan Ke JPU KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lengkap.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atau terdakwa NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono) kepada Tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dengan demikian, KPK memastikan penahanan keduanya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 18 Oktober mendatang.

"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.

Ke depan, JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 14 hari.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," pungkas Ali.

Nurhadi dan menantunya sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA