Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Staf Keuangan Waskita Dicecar KPK Soal Duit Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 September 2020, 21:49 WIB
Giliran Staf Keuangan Waskita Dicecar KPK Soal Duit Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin soal dugaan aliran uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya 2009-2015.

Wagimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Desi Aryani (DSA).

"Penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para sub kontraktor fiktif kepada para tersangka DSA dkk dan terkait kontrak PT Waskita dengan para sub kontraktor fiktif tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/9).

Penyidik KPK pun telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus ini selama 30 hari sejak 21 September kemarin hingga 20 Oktober. Mereka adalah Desi Aryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelimanya diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA