Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan Ke Kejari Jaktim, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kita Buktikan Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 28 September 2020, 16:10 WIB
Dilimpahkan Ke Kejari Jaktim, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kita Buktikan Di Persidangan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti/Net
rmol news logo Berkas perkara beserta tersangka kasus surat palsu yang menyeret Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking resmi dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (28/9).

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap, nantinya JPU dalam persidangan dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada klienya.

“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin (28/9).

Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya.

“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” tekan Krisna.

Ia berharap, dalam waktu dekat Jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan untuk membuktikan secara terang-benderang.

Di sisi lain, Krisna menjelaskan alasan kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, meski locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berada di Jakarta Selatan.

“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” pungkas Krisna.

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA