Demikian ditegaskan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk "Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9).
"Kita juga mengingatkan KPK masih punya utang untuk menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sampai hari ini masih menjadi buron," ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, berdasar informasi yang berkembang di media bahwa keberadaan pasangan suami isteri itu masih ada di negara yang tidak jauh letaknya dari Indonesia.
Seharusnya, kata dia, KPK bisa meringkus keduanya di negara tersebut.
"Dari pemberitaan sebenarnya ada di negara yang tidak jauh dari Indonesia dan harusnya itu bisa dimaksimalkan oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia lantas mencontohkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kala itu terjerat kasus proyek Hambalang dan menjadi buronan.
Namun, KPK saat itu mampu menangkap Nazaruddin yang kabur ke Cartagena de Indias, Kolumbia.
"Kita berkaca sebelumnya Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat di Kolumbia sana aja dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan KPK mampu meringkusnya," tuturnya.
"Tapi Sjamsul dan Itjih Nursalim ini sudah terlalu lama," imbuhnya menegaskan.
"Dan juga kita juga ingatkan kadaluarsa masa pidana kasus BLBI ini jatuh pada tahun 2022 sekitar dua tahun lagi kalo kita berangkat tahun 2004 tentu ini harus dilakukan cepat oleh KPK," kata Kurnia lagi.
Narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo dan Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: