Demikian disampaikan Ekonom Indef, Enny Sri Hartati dalam diskusi daring bertajuk "
Eksaminasi putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Obligor BLBI pada tingkat jasasi di Mahkamah Agung" Sabtu (26/9).
"Mudah-mudahan eksaminasi dari ICW terutama pada kasus ini bisa menjadi pembuka kotak pandora. Karena untuk kasus ini lebih terang benderang daripada kasus yang lain," ujar Enny.
Sebab, kata Enny, penghapus bukuan terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, pada tahun 2004, dengan diikuti menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), padahal negara telah dirugikan yang angkanya ditaksir menyentuh Rp 4,58 triliun.
"Karena ini jelas, orang yang belum melakukan kewajibannya diberikan keterangan lunas. Padahal terjadi menyampaikan data yang tidak valid," demikian
Selain Enny, narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Budi Prastowo, Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gajah Mada Oce Madril, Advokat Hendronoto Soesabdo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: