Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendemi Erick Diperkarakan, YLBHI: Pelaporan FMPB Ke Format Jakarta Bisa Memberangus Kebebasan Berpendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 26 September 2020, 11:19 WIB
Pendemi Erick Diperkarakan, YLBHI: Pelaporan FMPB Ke Format Jakarta Bisa Memberangus Kebebasan Berpendapat
Salah satu aksi 'Erick Out' di Aceh/Net
rmol news logo Salah satu sikap koalisi masyarakat terhadap kinerja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penanganan Covid 19, dilaporkan ke Polisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koalisi masyarakat ini adalah Forum Masyarakat (Format) Jakarta, yang meluapkan kekecewaannya akan kinerja Erick Thohir dengan menggelar aksi pasang spanduk 'Erick Out' di sejumlah kantor BUMN di, Selasa (22/9).

Aksi Format Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan banyak pihak ketika dilaporkan ke Polisi oleh Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB), karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Namun, sikap FMPB ini membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara.

Pasalnya, Ketua YLBHI Asfinawati melihat sikap dari FMPB terhadap Format Jakarta tersebut berpotensi memberangus kebebesan berpendapat masyarakat yang diatur di dalam Undang-undang (UU) 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Proses pidana terhadap orang yang orasi sangat berbahaya karena akan jadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal ada UU 9/98 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Asfinawati saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/9).

Lebih lanjut, sosok yang kerab disapa Asfin ini memandang aksi-aksi sejenis seperti pasang spanduk untuk mengkritik pemerintah, ke depannya bakal dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang antikritik, jika polisi benar-benar mengusut laporan FMPB terhadap Format Jakarta.

"Jadi yang harus dilihat bukan hanya peristiwa ini saja (pelaporan FMPB ke Format Jakarta). Kalau polisi menindaklanjuti laporan seperti ini sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat," ungkapnya.

"Begitu tindakan ini diproses maka akan jadi preseden dan tindakan-tindakan pemasangan spanduk lain bisa di kriminalisasi juga," demikian Asfinawati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA