Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengurai, sesungguhnya Wanaartha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Bentjok terkait kasus Jiwasraya.
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari Direksi Wanaartha," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Sebelumnya para karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah.
Mereka mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Jokowi atas perihal tersebut.
Namun Ali kembali menegaskan, pihaknya hanya menyita rekening efek Wanaartha terkait kepemilikan saham Benny Tjokro dan tidak ada kaitannya dengan nasabah lainnya.
"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," jelasnya.
Namun, Ali mengatakan, pihaknya tetap terbuka untuk melihat perkembangan yang ada terlebih soal status nasabah Wanaartha dan sikap dorongan Presiden agar segera menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung sempat memanggil Wanaartha untuk menjelaskan sumber uang yang dimilikinya, namun pihak Wanaartha tidak pernah hadir.
"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: