Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, Senin 28 September pihaknya bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,†kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (25/9).
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra (JST), Anita Kolopaking (AK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: