Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap PT Antam, Saksi Tak Tahu Soal Lubang Di Gedung Tempat Kerjanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 25 September 2020, 08:59 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap PT Antam, Saksi Tak Tahu Soal Lubang Di Gedung Tempat Kerjanya
Suasana sidang lanjutan gugatan Budi Said terhadap PT Antam/Istimewa
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata 1,136 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, kepada PT Antam Tbk, Selasa lalu (22/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Belladona, selaku Customer Service Butik Emas PT Antam di Surabaya pada 2018. Yaitu, pada periode pembelian atas nama Budi Said berlangsung.

Dalam kesaksiannya Belladona mengungkapkan, tidak ada nama Eksi Anggraeni sebagai karyawan PT Antam. Eksi Anggraeni juga bukan marketing PT Antam, tetapi hanya seorang pembeli atau customer biasa.

"Pak Hakim yang mulia, Eksi Anggraeni tak mungkin dapat menentukan harga emas Antam, apalagi memberikan diskon pada pembeli Antam, tidak mungkin Pak," ucap saksi Belladona di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting.

Sementara itu, saat ditanya pengacara Budi Said mengenai apakah pengambilan emas PT Antam yang sudah dibeli dapat diwakilkan kepada orang lain, saksi dengan tegas mengatakan bisa diwakilkan.

"Bisa diwakilkan, karena pada saat bulan Mei hingga Agustus waktu itu, belum diatur mengenai surat kuasa," ungkap Belladona.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, mengenai faktur yang dipotong bagian bawahnya, Belladona pun menunjukan contoh faktur PT Antam yang asli.

Lalu Majelis Hakim menambahkan, “Berarti ada kejanggalan ini, nanti siapa dan bagaimana biar kami yang menilai. Coba bagaimana mengenai orang yang sudah membayar tapi belum menerima barang?” tanya hakim kepada saksi.

Menjawab itu, Belladonna mengatakan, yang menyerahkan adalah petugas loket dan apabila pembeli sudah menerima faktur berarti barang sudah dikeluarkan oleh Antam.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PT Antam juga bertanya kepada saksi mengenai desain tempatnya bekerja, yaitu Butik Emas PT Antam di Surabaya, khususnya mengenai adanya sebuah lubang yang terhubung antara Butik Emas Antam Surabaya dengan ruangan yang disewa atas nama Tjioe Sien Jap tahun 2018, atau pada periode transaksi Budi Said berlangsung.

Seperti diketahui, Tjioe Sien Jap adalah adik ipar Budi Said yang juga bekerja pada perusahaan milik Budi Said. Menjawab pertanyaan itu, saksi Belladona mengaku tidak tahu.

"Saya kurang tahu Pak lubang di sana karena kalau saya ke belakang cuma makan terus saya balik lagi," ujar Belladona.

Karena saksi tidak mengetahui soal hal ihwal soal lubang tersebut, akhirnya hakim meminta agar saksi tidak ditanyai lagi mengenai lubang di gedung yang disewa untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya itu.

Padahal Pihak Antam semula berharap pihak Pengelola Gedung bersedia hadir untuk menjelaskan lubang tersebut, agar terang benderang di muka persidangan.

"Akan tetapi pagi hari sebelum sidang, mereka menginformasikan tidak dapat hadir karena alasan kesehatan,” jelas salah seorang pengacara PT Antam, Moh. Mukhlas.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (15/9), dua orang saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum PT Antam, Nur Hasanah dan Taufik, ditolak oleh Tim Kuasa Hukum Budi Said. 

Alasannya, karena kedua orang saksi tersebut adalah karyawan PT Antam. Dan menurut Majelis Hakim, karyawan tidak boleh menjadi saksi di persidangann.

Maka, sebagai gantinya Kuasa Hukum PT Antam menyerahkan bukti keterangan tertulis (Affidavit) yang dibuat oleh kedua saksi tersebut.

Dijelaskan Moh Mukhlash, bukti keterangan tertulis tersebut yang pertama adalah keterangan Nur Hasanah menjelaskan perbedaan jumlah uang yang didalilkan oleh penggugat dengan jumlah uang yang didalilkan oleh Tergugat I (Antam). 

Kemudian menjelaskan cara-cara pembayaran Budi Said kepada PT Antam berupa transfer dan setor tunai, dan menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni (Tergugat V) atas nama Budi Said kepada PT Antam.
m
"Kami sudah mengajukan bukti tertulis berupa Affidavit atau keterangan tertulis dari dua saksi yang telah ditolak oleh Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat, bukti tersebut telah dilegalisasi oleh Notaris. Sehingga menurut kami bukti tersebut sebagai bukti yang otentik yang memenuhi kualifikasi alat bukti dalam hukum acara perdata," ujar Moh Mukhlash.

Lanjut Moh Mukhlash, keterangan Taufik adalah mengenai sistem jual beli emas di Antam telah terintegrasi dengan sistem e-mas, yang mencatat segala transaksi pembelian. 

Sehingga ketika terjadi transaksi maka secara real time tercatat tanggal dan nomor faktur, jumlah barang (emas), jumlah uang yang dibayar, dan jumlah emas yang dikeluarkan dari stok brankas. Di mana seluruh pembelian Budi Said sudah dikeluarkan dari Stok sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Menanggapi keterangan saksi Belladona mengenai harga emas Antam, salah satu pengacara PT Antam lainnya, Alki Kiromin usai sidang menambahkan, harga emas Antam selalu di-update setiap hari dan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun di laman resminya.

"Kalau calon pembeli datang ke butik emas Antam di manapun di seluruh Indonesia, list daftar harga selalu dipampang di depan butik lengkap dengan tanggal berlaku yang diperbarui setiap hari," beber Alki Kiromin.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Antam lainnya, Frids Meson Sirait mengungkapkan, “Harga Emas seperti juga Kurs dolar AS misalnya, yang fluktuatif sesuai pasar. Jadi tidak mungkin seorang kepala cabang sebuah bank, atau Money Changer, membuat kurs sendiri. Apalagi emas Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association)."

Selain bukti tertulis, tim Kuasa Hukum awalnya juga mengajukan dua orang saksi, yaitu Belladona selaku Customer Service di Butik Emas Surabaya pada 2018, yang menjelaskan mekanisme transaksi pembelian emas pada lazimnya.

"Kemudian, saksi dari pihak yang menyewakan gedung, pengelola Gedung Medan Pemuda. Akan tetapi, kemudian saksi tersebut memutuskan tidak bersedia untuk menjadi Saksi dalam Persidangan," ungkap Frids Meson Sirait.

Padahal, lanjut Frids Meson Sirait, “Tadinya kami berharap saksi dapat menjelaskan penyewa ruang yang tepat disamping Butik Emas pada tahun 2018.”

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan sekali lagi bagi Pengelola Gedung agar dapat hadir di Agenda Sidang berikutnya pada tanggal 29 September 2020, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian sewa dengan pihak Antam sebagai tenant, yang berada di sana sejak tahun 2017, serta denah ruang dan lain-lain.

Agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh PT Antam untuk operasional BELM Surabaya 01. Juga mengenai profil penyewa ruang yang tepat di sebelah BELM Surabaya 01. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA