Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 September 2020, 23:50 WIB
Eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Korupsi
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Lampung Selatan TA 2016-2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Hermansyah diduga menerima uang bersama dengan Syahroni dari rekanan untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 yang kini telah menjadi narapidana sebesar Rp 72.742.792.145. Uang tersebut kemudian dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang perubahan atas UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hermansyah Hamidi akan dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Kavling 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," jelas Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA