Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Klaim Djoko Tjandra Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 September 2020, 20:58 WIB
Kuasa Hukum Klaim Djoko Tjandra Ditipu Jaksa Pinangki Soal <i>Action Plan</i> Pengurusan Fatwa MA
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut kliennya merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya soal action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, sambung Krisna, pada medio Desember 2019, setelah menerima 10 poin action plan dari Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, oleh Djoko Tjandra ditolak, bahkan Djoko Tjandra sempat mengumpat.

“Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang beberapa hari kemudian setelah dibaca tidak setuju dia. Dan ditolak dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko, “hei Anita gue tidak setuju” Ini pasti penipuan,” kata Krisna Murti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (24/9).

Krisna menjelaskan, awalnya, Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum bagi Djoko Tjandra lalu meminta honor sebagai konsultan sebesar 1 juta dolar AS.

“Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee 1 juta USD, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan,” jelas Krisna.

Berikut 10 action plan yang dibuat Pinangki bersama Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra

Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 2020 sampai 23 Februari 2020.

Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.

Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai 250 ribu dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar 500 ribu dolar AS. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai 500 ribu dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar 500 ribu dolar AS. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.

Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.

Action kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, dan action plan poin keenam serta action planc poin ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 5 April 2020.

Action kesembilan adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah P (Pinangki), IR (Andi Irfan Jaya)/JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada April sampai Mei 2020.

Action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25 persen 250 ribu dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan DP-nya sebesar 500 ribu dolar AS apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana action kesembilan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada Mei sampai Juni 2020.

Jaksa menyebut usai action plan itu disampaikan, Djoko Tjandra kemudian meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), yang berada di Jakarta agar memberikan 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya pada 26 November di sekitar Mal Senayan City.

"Menindaklanjuti instruksi Djoko Tjandra, pada 26 November 2019, Herriyadi memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City. Setelah itu Herriyadi memberitahukan penyerahan uang kepada Djoko Tjandra melalui WA," ucap jaksa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA