"Mengadili. Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Menurut Majelis Persidangan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Akibatnya, Firli Bahuri dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi," jelas Tumpak.
Dalam putusan ini, Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan, tetapi malah melakukan sebaliknya.
Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak selalu Ketua Majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selalu anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020," pungkas Tumpak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: