Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yenti Ganarsih: Harus Diapresiasi, Kejaksaan Agung Bisa Cepat Sidangkan Pinangki Sirna Malasari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 September 2020, 15:49 WIB
Yenti Ganarsih: Harus Diapresiasi, Kejaksaan Agung Bisa Cepat Sidangkan Pinangki Sirna Malasari
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru yakni sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Atas perbuatannya, Pinangki disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo. Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 88 KUHP.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyatakan, kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas Pinangki dan membawa kasus tersebut kemeja hijau dengan relatif cepat patut diapresiasi.

“Kinerja Kejagung dalam hal ini terhadap Pinangki harus diapresiasi. Karena di awal nama Pinangki tidak muncul, yang muncul pengacara Anita dan Djoko Tjandra, tiba-tiba muncul ini (Pinangki),” kata Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (23/9).

Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menyayangkan cibiran beberapa pihak yang mencurigai penanganan oleh kejaksaan Agung karena sudah bergerak cepat merampungkan berkas perkara Pinangki.

“Jadi begini, kalau penanganan perkara lambat dimarahin, kalau cepat disorotin gimana dong, ya jangan begitu, udah kita lihat aja, justru dengan cepatnya Kejaksaan ini harusnya yang di Kepolisian juga cepat,” jelasnya.

Yenti meminta kepada penegak hukum agar mengusut dan memproses segera siapapun yang terlibat dengan kasus Pinangki. Menurutnya, kasus ini diprediksi melibatkan pelaku yang tidak sedikit, mulai dari oknum Kejaksaan, Kepolisian, pengacara, dan pengusaha.

“Kalau di dalam pidana itu namanya peserta pelakunya itu banyak mulai dari Djoko Tjandra, polisi-polisi, pengacara dan Pinangki, menurut saya sih segera usut seberapapun yang ada kaitanya dengan Pinangki, kita tahu bahwa tidak mungkin dia kerja sendiri, udah jelaskan,” katanya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga meminta pengusutan perkara Pinangki bisa berjalan secara tuntas, transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi atau dilindungi.

Pengungkapan dan pengembangan kasus ini tidak boleh dipisah-pisah, harus satu rentetan peristiwa, peran para pelaku dan perbuatan-perbuatan dari para pelaku lainnya.

“Kan tidak mungkin juga dipisah-pisah atau ditutup-tutupin, artinya tidak boleh disekat-sekat karena itu adalah rangkain perbuatan juga, tadi kan ada rangkain peran-peran pelaku, dan juga ada rangkaian-rangkaian perbuatan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA