Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Jaksa, Jatah Anita Kolopaking Ditilep Jaksa Pinangki 50 Ribu Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 September 2020, 14:18 WIB
Kata Jaksa, Jatah Anita Kolopaking <i>Ditilep</i> Jaksa Pinangki 50 Ribu Dolar AS
Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net
rmol news logo Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap telah menilap jatah uang untuk pengacara Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Seharusnya, kata jaksa penuntut, Anita mendapat bagian 100 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS sebagai uang komitmen dari Djoko Tjandra yang diterima oleh Andi Irfan Jaya sebagai upaya kepengurusan fatwa MA.

“Bahwa terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) menerima pemberian uang (dari Djoko Tjandra) sebesar 500 ribu dolar AS, yang sebagian besarnya 100 ribu dolar AS untuk Anita Kolopaking. Namun pada kenyataanya hanya diberikan 50 ribu dolar AS,” kata Jaksa dalam dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA