Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beredar Foto Perantara Djoko Tjandra Bersama Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 September 2020, 12:11 WIB
Beredar Foto Perantara Djoko Tjandra Bersama Wapres
Rahmat yang jadi perantara mengenalkan Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki diduga punya hubungan dekat dengan Wapres Maruf Amin/Repro
rmol news logo Saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam kepengurusan fatwa Djoko Tjandra, Rahmat, diduga mengenal baik Wakil Presiden Maruf Amin.

Dugaan ini dipicu oleh beredarnya foto kompilasi yang menunjukkan Rahmat bersama Wapres Maruf Amin.

Dari foto yang diterima Redaksi, Rabu (23/9), tiga foto yang digabung atau kompilasi tersebut memperlihatkan pria berkepala plontos itu bersama Abah, panggilan Wapres Maruf Amin.

Foto lainnya memperlihatkan Rahmat tengah berada di Istana Negara. Dalam foto itu Rahmat berjalan mengiringi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Rahmat untuk diperiksa sebagai saksi.

Rahmat juga disebut sebagai perantara yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Hari menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

"Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM, dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA