Seperti dituturkan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa kemarin (22/9).
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana: hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Ada 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security, red) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/9).
Hal tersebut, kata Rika, merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah di Indonesia.
Seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," jelas Rika.
"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari Pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," pungkas Rika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: