Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan setelah sempat tertunda akibat adanya anggota Dewas KPK yang terpapar Covid-19.
Selain itu, Dewas KPK juga mengagendakan sidang putusan untuk terperiksa dari pegawai KPK, Yudhi Purnomo Harahap pada Rabu besok (23/9).
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/9).
Sejatinya, pengumuman hasil sidang etik Firli Bahuri dan pegawai KPK, Yudhi Purnomo dilaksanakan pada Selasa (15/9). Namun jadwal tersebut berubah menjadi agenda tes swab kepada pihak terkait karena ada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sempat berinteraksi dengan pegawai KPK positif Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: