Salah satunya adalah mantan pelaksana tugas pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji yang menilai komisi anti rasuah cukup melakukan supervisi kepada K
"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto kepada wartawan, Selasa (22/9).
Menurutnya, kasus ini sudah mulai ditangani oleh Kepolisian dan Kejagung. Sementara selama penanganan berlangsung, belum ada kendala teknis pro justitia.
Dengan kata lain, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia ini menilai KPK belum perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra karena tidak ada urgensi
“Kedua lembaga ini (kepolisian dan Kejagung) memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik, kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: