Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Penanganan Kasus Djoko Tjandra Sudah Ada Kemajuan, Tak Perlu Diambil Alih KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 22 September 2020, 15:08 WIB
Suparji Ahmad: Penanganan Kasus Djoko Tjandra Sudah Ada Kemajuan, Tak Perlu Diambil Alih KPK
Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pansangan sejumlah pihak yang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.

Sebab, kata dia, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Terdapat progres dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkam ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (21/9).

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Salah satu di antaranya akan memunculkan konflik antar penegak hukum.

"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.

Pada dasarnya, dia menerangkan, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.

"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA