Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Raba Bagian Sensitif Kliennya, Pemijat Di Aceh Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk Dan Denda 450 Gram Emas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 September 2020, 01:50 WIB
Nekat Raba Bagian Sensitif Kliennya, Pemijat Di Aceh Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk Dan Denda 450 Gram Emas
Kepolisian Sektor Kuta Alam menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual/RMOLAceh
rmol news logo Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menangkap MZ (22). Pria yang berprofesi sebagai pemijat itu ditangkap atas laporan klien yang merasa dilecehkan.

Pelapor adalah seorang pria berkeluarga dan memiliki anak.

Pelaporan ini berawal dari kejadian pada Rabu siang lalu (16/9), saat dia mendatangi usaha pijat refleksi tempat MZ bekerja.
Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dengan tegas menolak permintaan itu. MZ pun kembali melanjutkan tugasnya.

Tak lama kemudian, MZ menjamah bagian perut dan kemaluan pelapor. Karena merasa tak nyaman, pelapor meminta pelaku berhenti memijat.

Dia keluar dari tempat pijat itu dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan (menahan) tersangka, dua jam setelah kejadian,” kata Kepala Polsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis,  Jumat (18/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan hal tak senonoh kepada kliennya saat masih bekerja di Medan, Sumatera Utara. Di Banda Aceh, pelaku baru tiga minggu bekerja di tempat pijat refleksi tersebut.

Muchtar mengatakan, kepolisian masih menunggu kemungkinan korban lain untuk melapor.

Sementara untuk pelaku, kepolisian menjeratnya dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dia terancam hukuman 45 kali cambukan dan denda 450 gram emas murni atau kurungan selama 45 bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA