Mantan ketua Bappilu Nasdem Sulawesi Selatan itu diperiksa sebagai saksi Djoko Tjandra.
“Jampidsus, kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan Tipikor menerima pemberian atau janji kepada oknum Jaksa PSM untuk berkas perkara atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra),†kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (18/9).
Hari mengatakan, pemeriksaan Andi Irfan Jaya dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektivitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK,†papar Hari.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/9) lalu dan langsung ditahan di Rutan KPK. Ia diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak penahanan. Selama isolasi, penyidik belum bisa memeriksa Andi karena aturan yang diberikan KPK.
Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: