Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar 7 Perwakilan PT Waskita Karya Soal Aliran Uang Dalam Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 September 2020, 10:53 WIB
KPK Cecar 7 Perwakilan PT Waskita Karya Soal Aliran Uang Dalam Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 7 orang perwakilan PT Waskita Karya yang dipanggil sebagai saksi terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ketujuh orang saksi tersebut telah diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Desi Aryani (DSA) pada Kamis kemarin (17/9). Ketujuh saksi tersebut adalah Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, dan Junaedi.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (18/9) pagi.

Untuk diketahui, perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut antara lain PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Sementara, 14 proyek fiktif tersebut di antaranya proyek bendungan Jatigede tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012, proyek pembangunan kanal timur paket 22, proyek jasa pemborongan pekerjaan tanah tahap II Bandar Udara Medan Baru paket 2.

Selanjutnya, proyek PLTA Genyem 2x10 MW tipe B, proyek normalisasi kali Bekasi hilir tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi W1 rusa Kebon Jeruk-Penjaringan paket 8 dan ramp on/off Kamal Utara tipe C.

Kemudian proyek pembangunan flyover Merak-Balaraja, proyek FO Tubagus Angke rel KA tipe C, proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 1 timur tipe B, proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2 dan paket 4, dan proyek pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA