“Tadi sore pukul 15.30 WIB dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis malam (17/9).
Rampung P-19, sambung Argo, tim penyidik juga menyerahkan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Disisi lain, dalam rangka mempersiapkan pelimpahan tahap II alias P21, penyidik melengkapi barang bukti dari tersangka Brigjen Praaetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
“Penyidik merapikan kembali barang bukti yang telah disita. Baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi BB nya dalam keadaan baik,†pungkas Argo.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jaksa peneliti memberikan tiga petunjuk untuk kelengkapan berkas.
Pertama yaitu pemeriksaan terhadap saksi meringankan, kedua pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: