Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratu Keraton Agung Sejagat Fani Aminadia Akan Upaya Banding Atas Vonis 1,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 September 2020, 16:09 WIB
Ratu Keraton Agung Sejagat Fani Aminadia Akan Upaya Banding Atas Vonis 1,5 Tahun
Fani Aminadia (42), yang merupakan Ratu Keraton Agung Sejagat/Net
rmol news logo Penasihat hukum dari terdakwa Fani Aminadia (42), yang merupakan Ratu Keraton Agung Sejagat akan melakukan banding ata vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fani Aminadia, Achmad Fitrian saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Apa Kabar Keraton Agung Sejagat", Kamis (17/9).

Menurut Fitrian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil sikap atas vonis empat tahun terhadap Toto Santoso (43) dan 1,5 tahun terhadap Fani Aminadia (42).

"Kami dapat informasi dari JPU, JPU akan melakukan banding," ujar Achmad Fitrian.

Meskipun begitu kata Fitrian, jika JPU tidak melakukan banding, maka pihaknya lah yang akan melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.

"Ya tentunya andaikan pun pula tidak JPU yang melakukan banding, ya kami yang akan banding," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA