Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fani Aminadia, Achmad Fitrian saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Apa Kabar Keraton Agung Sejagat", Kamis (17/9).
Menurut Fitrian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil sikap atas vonis empat tahun terhadap Toto Santoso (43) dan 1,5 tahun terhadap Fani Aminadia (42).
"Kami dapat informasi dari JPU, JPU akan melakukan banding," ujar Achmad Fitrian.
Meskipun begitu kata Fitrian, jika JPU tidak melakukan banding, maka pihaknya lah yang akan melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.
"Ya tentunya andaikan pun pula tidak JPU yang melakukan banding, ya kami yang akan banding," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.