Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menanggapi kesimpulan sementara bahwa terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam kebakaran hebat pada Sabtu malam (22/8) itu.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar politisi PDIP itu, Kamis (17/9).
"Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," imbuhnya menambahkan.
Herman juga mengingatkan bahwa penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas mengingat besarnya perhatian masyarakat.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," katanya.
Komisi III akan memantau ketat penyelidikan kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
"Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini," ucapnya.
Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Walau demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis siang (17/9).
Adapun kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam hinggan Minggu dinihari (22-23/8/2020). Asal api diduga dari lantai 6 yang kemudian menjalar ke seluruh gedung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: