Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspada, Ada Pelaku Kriminal Catut Nama KPK Dalam Pilkada Serentak Dan Masa Pandemi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 September 2020, 10:57 WIB
Waspada, Ada Pelaku Kriminal Catut Nama KPK Dalam Pilkada Serentak Dan Masa Pandemi Covid-19
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan di tengah pandemi dan menjelang Pilkada dengan mencatut nama KPK/Net
rmol news logo Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah laporan terkait kejahatan pemerasan yang mencatut nama KPK di sejumlah daerah.

Dalam catatan KPK, tindak kejahatan ini terjadi pada Januari di wilayah Bengkulu, Bireuen Aceh (Juli), dan terbaru terjadi di Ciamis Jawa Barat (Agustus).

"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu menakut-nakuti akan membongkar dan menangkap aparatur pemerintah di daerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya, atau pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (17/9).

Lanjut Firli, banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi, berani melawan 'KPK palsu' dan melaporkan mereka ke petugas kepolisian. Sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap.

Akan tetapi, tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan. Sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah.

"Memang benar istilah (Bang Napi) 'kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan', dimana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan Pilkada Serentak 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan 'usaha jahatnya'," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Untuk itu, Firli mengingatkan masyarakat agar mewaspadai upaya pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan meminta imbalan sejumlah uang. LHKPN merupakan syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online, yaitu melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

"KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya," ujar Firli.

Bahkan, imbuhnya, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

"Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," tegas mantan Kabaharkam Polri ini.

Dijelaskan Firli, sebenarnya mengisi LHKPN tidak sulit. Selama yang mengisi jujur pada dirinya sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut di dunia maupun di akhirat nanti.

Untuk lebih jelasnya, bisa langsung menghubungi KPK cq Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK di nomor 198, atau ke email [email protected] dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Tak hanya terkait Pilkada, tindak pidana pemerasan yang mengatasnamakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi Covid-19, khususnya di daerah.

Sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting dapat menjadi imun antikorupsi bagi aparatur pemerintah di daerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang mereka kelola sangat besar sekali," jelasnya.

KPK sendiri, kata Firli, telah mengindentifikasi sedikitnya 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.

Yaitu terkait refocusing serta realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.

Sebagai langkah antisipasi, KPK kini telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.

Selain itu, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga turut mengawasi 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut.

"Sekali lagi saya informasikan, KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. KPK juga tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan LSM yang namanya mirip dengan KPK. Sehingga saya dapat pastikan bahwasanya mereka yang mencatut nama KPK adalah pelaku atau komplotan kejahatan," Firli menekankan.

"Saya mengimbau kepada pemerintah daerah, BUMD, pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu waspada, berhati-hati dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan apalagi mengancam dengan mengaku sebagai KPK," sambungnya.

Segera laporkan pada kepolisian setempat dan jangan lupa untuk diinformasikan kepada KPK, jika kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA