Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Divonis Satu Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 16 September 2020, 20:19 WIB
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Divonis Satu Tahun Penjara
Presiden Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi/Net
rmol news logo Aktivis Yudi Syamhudi divonis kurungan satu tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Sidang pembacaan vonis dilakukan secara virtual.

Istri Yudi, Neli Siringo Ringo mengatakan, vonis yang dibacakan oleh Hakim ketua Yosdi, suaminya divonis satu tahun dan dikurangi masa tahanan sembilan bulan

“Di vonis satu tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah ditahan 9 bulan,” kata Neli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

Neli menjelaskan, suaminya didakwa dengan penyebaran berita bohong dengan sangkaan pasal 14 ayat 2 UU 1/1946. Kendati vonis yang diterima hanya tinggal satu bulan masa tahanan, Neli tak menerima suaminya divonis bersalah.

“Kalau saya pribadi tentu saja saya tidak menerima suami saya bersalah,” tandas Neli.

Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Dia Diciduk Bareskrim lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.

Adapun pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah 'Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI'.

"Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," kata Yudi dalam video yang viral di media sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA