Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan berpendapat, dalam kasus Yudi jika ditarik pada cara pandang demokrasi, maka seharusnya negara memfasilitasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Mari doakan Yudi Syamhudi dibebaskan Hakim sore nanti. Pada perspektif demokrasi, kasus ini hanya kebebasan berekspresi saja, yang justru negara harus beri fasilitas orang-orang seperti dia,†kata Syahganda melalui akun Twitternya @syahganda, Rabu (16/9).
Berbeda jika yang dilakukan Yudi sudah angkat senjata seperti yang dituduhkan pemerintah melalukan makar.
“Jika rezim rindu pada persatuan, ketika krisis ekpol (ekonomi-politik), perdamaian politik harus nomor 1,†tandasnya.
Saat ini, Yudi disangkakan pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: