Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Siap Telaah Data MAKI Soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2020, 12:51 WIB
KPK Siap Telaah Data MAKI Soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan nama lain dalam perkara Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang mengaku mempunyai bukti-bukti dan sejumlah nama yang turut terlibat dalam perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (16/9).

Sehingga, kata Nawawi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Boyamin nantinya.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," pungkas Nawawi.

Boyamin menyampaikan agar KPK mendalami kegiatan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan Jaksa Pinangki dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".

KPK, kata Boyamin, juga perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut oleh para tersangka dama rencana pengurusan Fatwa. Di antaranya, T, DK, BR, HA dan SHD.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," kata Boyamin pada Jumat (11/9) kemarin.

Selain itu, KPK juga diminta mendalami peran Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan pihak berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung.

“Dalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020 padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah,” ujarnya.

“Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," ungkap Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA