Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santosa (43) dan Fani Aminadia (42) yang mengaku sebagai 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno, yang didampingi hakim anggota, Anshori Hironi dan Syamsumar Hidayat, dalam sidang yang dilakukan secara daring Selasa kemarin (15/9).
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno, dikutip dari laman media nasional.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," tambahnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang pada awal persidangan tampak tegar langsung tertunduk lesu. Bahkan terlihat di layar monitor Fani beberapa kali menyeka air mata di wajahnya.
Namun demikian, vonis Majelis Hakim tampaknya belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, yang bertindak sebagai JPU menyiratkan akan melakukan banding.
Kemungkinan besar, pihak JPU akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," jelas Aziz.
Upaya banding pun bakal dilakukan kuasa hukum terdakwa terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.