Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar Lo Jecky Terkait Pembayaran Desain Rumah Mewah Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2020, 01:49 WIB
KPK Cecar Lo Jecky Terkait Pembayaran Desain Rumah Mewah Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Direktur PT Jtrust Olympindo (JTO) multi finance, Lo Jecky dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal desain rumah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Lo Jecky telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini Selasa (15/9).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/9).

Selain itu kata Ali, penyidik KPK juga hari ini memeriksa saksi lainnya, yakni Wolson Margatan untuk tersangka Nurhadi.

"Penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," jelas Ali.

Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rezky Herbiyono (RHE) selaku tersangka. Rezky dikonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh Nurhadi dari dan ke berbagai pihak.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA