Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melawan, Hadi Pranoto Gugat Muanas Rp 150 T Dan Minta Seluruh Kantor PSI Dibekukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2020, 21:06 WIB
Melawan, Hadi Pranoto Gugat Muanas Rp 150 T Dan Minta Seluruh Kantor PSI Dibekukan
Sosok Hadi Pranoto yang sempat viral usai pernyataan kontroversial mengenai obat Covid-19/Net
rmol news logo Hadi Pranoto melawan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penyebaran berita bohong, kini Hadi menggugat Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta menyebut bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Barat pada (9/8) lalu dengan nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt.

"Iya betul, siang tadi sudah sidang pemeriksaan berkas. Selasa depan baru sidang mediasi," ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Dalam gugatannya, Hadi Pranoto memohon pencabutan kartu tanda advokat (KTA) dan berita acara sumpah (BAS) advokat Muanas Alaidid selama pengadilan belum selesai perkara a quo, melarang tergugat dalam hal ini Muanas Alaidid menjalankan profesi advokat selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir.

Selanjutnya, menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan kegiatan Cyber Indonesia tidak sah selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir.

Kemudian meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan nomor polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020 terhadap Hadi Pranoto selama pengadilan belum selesai memeriksa perkara a quo, dan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan penyidikan sampai dengan pengadilan menjatuhkan putusan akhir.

Selain itu, Hadi Pranoto juga menggugat sita jaminan karena mengalami kerugian secara materil dan imateril atas laporan Muanas mencapai Rp 150 triliun.

Sita jaminan tersebut terdiri dari rumah atau bangunan dan segala isinya beserta tanah yang terletak di Jalan Jelambar Barat II nomor 95 Rt.10/11, Jelambar Baru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat; Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia; Kantor advokat Muanas Alaidid and Asosiate di Jalan HOS Coktroaminoto nomor 100 Jakarta Pusat.

Kemudian bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening Bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Muanas Alaidid dan keluarganya.

Sementara itu, ia menjelaskan kerugian Rp 150 triliun yang dialami Hadi terdiri dari kerugian materil produk yang siap edar sebesar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi produksi atau diedarkan sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian kerugian nonmateril, terdiri dari dipermalukan di depan umum sebesar Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental berakibat kepada kesehatan sebesar Rp 40 triliun dan akibat teror terhadap keluarga sebesar RP 8,99 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA