Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum PT Antam Minta Penolakan Saksi Dicatat Dalam Berita Acara Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 September 2020, 19:26 WIB
Kuasa Hukum PT Antam Minta Penolakan Saksi Dicatat Dalam Berita Acara Sidang
Suasana sidang gugatan antara PT Antam dengan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya/Istimewa
rmol news logo Sidang lanjutan gugatan perdata 1,136 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, kepada PT Antam Tbk kembali digelar pada Selasa (15/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/9), tim kuasa hukum PT Antam Tbk sudah mengajukan tiga orang saksi. Namun ketiga saksi itu ditolak oleh Majelis Hakim dan kuasa hukum Budi Said.

Tapi, setelah mendapatkan persetujuan dari kuasa hukum Budi Said, akhirnya satu orang saksi yakni Edi Prasaja (Marketing) diperbolehkan memberikan keterangan.

Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum PT Antam Tbk kembali mengajukan dua orang saksi fakta dari pegawai PT Antam yang telah ditolak Kuasa Hukum Pengugat. Yaitu, staf bagian keuangan, Nurhasanah, dan M.Taufik selaku ICT.

Menjawab permintaan Majelis Hakim, pengacara PT Antam, Risa Sylvia Noerteta mengatakan, pihaknya kesulitan menghadirkan saksi fakta selain karyawan PT Antam, seperti yang diminta Majelis Hakim. Karena kondisi di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia yang saat ini masih rawan Covid-19.

"Karena kesulitan memperoleh saksi di luar PT Antam, kami memohon Majelis Hakim untuk menerima kesaksian dua saksi yang kami ajukan minggu lalu untuk bersaksi," ujar Risa Sylvia Noerteta kepada Majelis Hakim.

Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim kembali berunding dan meminta pendapat kuasa hukum pengugat, apakah menerima atau menolak saksi yang diajukan PT Antam.

"Silakan, bagaimana pihak penggugat, karena ini sidang perdata bisa ditanggapi apakah bersedia menerima kesaksian saksi yang diajukan tergugat," tanya Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Menjawab itu, kuasa hukum Budi Said menolak. Usai mendengar sikap kuasa hukum penggugat, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menolak dua saksi tersebut.

"Jadi, tentunya setelah kami bermusyawarah untuk netralisasi dan sebagainya, kami sepakat dengan penggugat bahwa orang yang terkait dengan PT ia adalah jelmaan dari tergugat," ungkap Hakim Ketua, Martin Ginting.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Antam, Moh Mukhlash, langsung menyampaikan keberatan. Karena ada saksi dari pihak pengugat Budi Said yang satu perusahaan yang diberikan kesempatan bersaksi di PN Surabaya.

"Iya, tapi di sana beda kualitasnya, dia bukan dari badan hukum, dia perorangan. Makanya saya bilang perdata ini ketat formalitas dengan rambu-rambunya," tegas Martin Ginting.

Usai mendengar sikap Majelis Hakim, kuasa hukum PT Antam meminta agar pihak pengadilan mencatat saksi yang ditolak, termasuk mencatat alasan penolakan. Juga meminta agar saksi yang ditolak tersebut diberikan kesempatan memberikan kesaksiannya secara tertulis dan disampaikan ke dalam persidangan.

Usai sidang, Moh Mukhlas menjelaskan, pihaknya telah mencoba memohon kepada Majelis Hakim agar saksi yang pada sidang sebelumnya ditolak supaya diperbolehkan untuk diperiksa.

Karena tidak ada satu pun dalam hukum acara perdata di Indonesia yang melarang karyawan perusahaan menjadi saksi jika perusahaan menjadi pihak dalam perkara gugatan perdata.

"Di Pasal 145 H.I.R. yang tidak dapat menjadi saksi itu keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian. Jadi tidak ada larangan karyawan jadi saksi dipersidangan," papar Mukhlas.

Kemudian, Pasal 146 H.I.R juga mengatur pekerja boleh mengundurkan diri sebagai saksi, jika pekerja atau karyawan itu diharuskan menyimpan rahasia karena jabatannya.

Artinya, hak bagi karyawan untuk tidak memberikan keterangan karena ada kewajiban menjaga rahasia, dengan demikian tidak ada larangan bagi karyawan untuk menjadi saksi.

"Itu hukum acara perdata yang mengatur, negara kita negara hukum maka semua harus tunduk terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga Hakim semestinya melaksanakan aturan hukum acara perdata," tegas Mukhlash.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Antam lainnya, Frids Meson Sirait menambahkan, karyawan PT Antam yang kemarin ditolak sebagai saksi didatangkan dari Jakarta. Di masa pandemi Covid-19, mereka harus melalui proses protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi semua itu butuh perjuangan dan prosedur yang panjang. Itu alasan kenapa kami hari ini tidak langsung bawa saksi-saksi ke Pengadilan, tapi terlebih dahulu menyampaikan ke Majelis, supaya tidak sia-sia proses perjalanan panjang saksi ke PN Surabaya," ujar Frids Meson Sirait.

Gugatan ini berawal dari Budi Said yang membeli emas Antam pada 2018 silam melalui seseorang bernama Eksi Anggraeni yang mengaku-ngaku sebagai marketing dengan menawarkan emas dengan harga diskon. Namun, setelah membayar uang sekitar Rp 3,5 triliun, Budi Said mengaku hanya menerima 5,935 ton. Berbeda dari yang dijanjikan Eksi Anggraeni yaitu sebesar 7 ton.

Ternyata 5,935 ton emas tersebut sesuai dengan harga resmi yang berlaku di Antam pada saat Budi Said melakukan transaksi. Dan tidak ada program diskon harga emas seperti yang ditawarkan Eksi Anggraeni kepada Budi Said.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya tercatat gugatan yang terdaftar dengan nomor register 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Budi Said selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Antam Tbk sebagai Tergugat I, Endang Kumoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV,) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V), serta Para Turut Tergugat yang merupakan Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, 5 orang karyawan Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Disebutkan dalam tuntuannya, Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 817.465.600.000, dan immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Sebelumnya, Budi Said telah melaporkan Eksi Anggraeni dan 3 orang oknum karyawan PT Antam atas tindak pidana penipuan. Keempatnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2019 sebagaimana putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby

Pada persidangan pidana terungkap bahwa Budi Said memberikan surat kuasa kepada Eksi Anggraeni untuk mengurus pembelian emas tersebut. Untuk pembelian emas tersebut Budi Said memberikan fee dan komisi kepada Eksi Anggraeni total sebesar Rp 92 miliar. Terungkap juga 3 orang oknum karyawan PT Antam menerima hadiah uang, mobil, dan umroh dari Eksi Anggraeni.

Pada putusan pidana, diakui juga oleh Budi Said saat memberikan keterangan sebagai saksi bahwa ia menerima emas lebih dari yang ia bayar. Dim ana ia terima emas 20 kg, padahal pada 20 Maret 2018 sesuai faktur pembelian ia mendapat 17,6 kg.

Pada bulan Desember 2018 dilakukan audit stock opname di Butik Surabaya I, dan dari audit tersebut ditemukan adanya selisih kerugian atas kehilangan emas di Butik Surabaya I sebanyak 152,8 kg. Atas kerugian itu PT Antam sudah membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri.

Setelah PT Antam membuat Laporan Polisi (LP) di Mabes Polri, Budi Said juga membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Timur. Lalu, LP Budi Said tersebut telah selesai sampai dengan putusan. Sedangkan Laporan Polisi yang lebih dulu dibuat oleh PT Antam saat ini masih dalam proses di Bareskrim Polri.

Disinyalir, yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ini adalah Surat Keterangan dari Endang Kumoro terkait 1.136 kg emas, namun diduga surat keterangan tersebut isinya tidak benar, dan Endang Kumoro tidak berhak untuk menerbitkan surat tersebut. Dalam hal ini PT Antam telah membuat LP atas dugaan pembuatan surat palsu dan telah masuk pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Selain menjadi tergugat, PT Antam juga mengajukan rekovensi atau gugat balik terhadap Budi Said agar Budi Said meminta maaf kepada Antam melalui koran dan membayar kerugian immaterial Rp 300 miliar. Karena menurut pihak PT Antam, apa yang telah dilakukan oleh Budi Said tersebut telah mencemarkan nama baik dan reputasi PT Antam.

Sebab PT Antam telah menyelesaikan kewajibannya sebagai penjual untuk menyerahkan emas sesuai dengan harga yang dibeli berdasarkan harga resmi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA