Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kartu Kreditnya Dibobol, Anggota DPRD Medan Somasi Maybank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 September 2020, 17:10 WIB
Kartu Kreditnya Dibobol, Anggota DPRD Medan Somasi Maybank
Anggota DPRD Kota Medan, Wong Cung Sen/RMOLSumut
rmol news logo Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wong Cun Sen, melayangkan somasi kepada Bank Maybank atas tagihan kartu kreditnya yang tak dilakukannya.

Melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, Wong mengaku hal ini berawal pada 2 April 2020 lalu saat ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas Maybank yang mengatakan ada upaya penyadapan kartu kreditnya dan adanya kecurigaan terhadap transaksi kartu kredit Wong Cun Sen.

“Tak berapa lama klien kami menerima SMS yang menginformasikan adanya beberapa transaksi dengan nominal yang berbeda-beda,” kata Ranto.

Curiga dengan tagihan-tagihan tersebut, Wong Cun Sen kemudian menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki.

“Klien kami kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut, dan saudara Zaki kemudian menyatakan akan menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank sehingga klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut,” ungkapnya.

Namun ternyata Wong tetap mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut.

“Dengan ini kami tegaskan bahwa klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan tiga transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS –Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit. Bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk,” ujar Ranto di kantornya, dikutip Kantor Berita RMOL Sumut.

Ranto menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut.

Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Ranto Sibarani telah mengirimkan somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya.

“Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank. Bukan hanya untuk klien kami, namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA