"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/9).
Nurhadi yang merupakan eks Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama.
Selain Nurhadi dan Rezky, ada tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Nurhadi dan Rezky sempat buron selama beberapa waktu. Hingga akhirnya pada 1 Juni 2020, keduanya berhasil ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: