Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Direktur PT JTO Finance Lo Jecky

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2020, 11:39 WIB
Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Direktur PT JTO Finance Lo Jecky
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT JTrust Olympindo (JTO) Multifinance, Lo Jecky, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/9).

Nurhadi yang merupakan eks Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama.

Selain Nurhadi dan Rezky, ada tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Nurhadi dan Rezky sempat buron selama beberapa waktu. Hingga akhirnya pada 1 Juni 2020, keduanya berhasil ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA