Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar Segera Disidang Di PN Samarinda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 September 2020, 22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar Segera Disidang Di PN Samarinda
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan terhadap dua terdakwa pemberi suap terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

"JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).

Setelah pelimpahan tersebut dilakukan, kata Ali, penahanan beralih kepada penahanan oleh Majelis Hakim.

"Selanjutnya, penuntut umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," jelas Ali.

Untuk Aditya Maharani Yuono kata Ali, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Deky Aryanto didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM), Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar dan juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada Kamis (3/7).

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA