Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 September 2020, 20:27 WIB
Dugaan TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah senilai Rp 15 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TR).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU dengan memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).

Tanah tersebut kata Ali, ditaksir dengan nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliar. Dan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar. Tanah tersebut pun juga telah dipasang plang penyitaan oleh KPK.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar. Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan segera di sita," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.

Taufiqurahman juga disangka melakukan gratifikasi dan dijerat telah melakukan TPPU karena diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga adanya transfer pembelian mobil atas nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Taufiqurahman pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA