Selain Firli, Dewas KPK juga akan mengumumkan putusan sidang etik pegawai KPK, Yudhi Purnomo Harahap (YPH).
"Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH dan FB Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).
Sidang pembacaan putusan itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB yang akan disiarkan secara langsung melalui media sosial KPK.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," jelas Ali.
Sidang pembacaan putusan secara terbuka dan mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Dewas KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: