Desakan tersebut disampaikan Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie. Ia menilai, kasus tersebut sudah cukup bukti untuk memproses pelaku yang diketahui seorang pemuda berinisial AA (26).
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta pelaku disangkakan dengan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal.
"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati," kata Jimly di akun Twitternya, Senin (14/9).
"Soal penilaian, biar hakim yang memutus," sambungnya.
Saat disinggung kemungkinan adanya aktor lain di balik penusukan yang terjadi di depan Masjid Falahuddin, Kota Bandarlampung itu, Jimly menilai hal itu akan terungkap seiring berjalannya proses hukum kepada pelaku.
"Sambil jalan saja, pelaku utama segera diadili saja sehingga semua bisa diungkap secara terbuka. Jangan kebanyakan teori dan analisa yang menyebabkan proses jadi lamban," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: