Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta PSBB Total, Firli Bahuri Sesuaikan Ritme Kerja KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 September 2020, 13:50 WIB
Jakarta PSBB Total, Firli Bahuri Sesuaikan Ritme Kerja KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Penyesuaian ritme kerja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Edaran MenpanRB 67/2020 mengenai sistem kerja ASN di masa normal baru.

Nantinya, jam kerja pegawai KPK dibagi menjadi dua, yakni work from office (WFO) 25 persen dan work from home(WFH) 75 persen yang diatur Kasatker, Direktorat, Biro, Kabag dan Kepala unit kerja di KPK. Semenrara itu, pejabat struktural eselon 1 dan 2 tetap bekerja dari kantor.

"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (Covid-19)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (14/9).

Hal itu dinilai Firli penting mengingat penanganan perkara oleh KPK memiliki batas waktu sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, KPK juga telah melakukan test swab sebanyak 4 kali sejak Maret 2020. Adapun tes terakhir dilakukan pada 7 September hingga 11 September 2020 terhadap 1901 pegawai yang sering beinteraksi di KPK. Tes ini ke depan akan terus dilakukan secara rutin oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan petaruran dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 24, 25 dan 29, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Melihat kondis itulah, kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari kedeputian penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah," ujar Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Firli menegaskan, pegawai KPK yang bertugas di penindakan, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi diberikan pengaturan waktu kerja lebih fleksibel. Deputi Penindakan KPK mengatur penyelidik, penyidik, jaksa dan labuksi sesuai dengan tuntutan tugas.

Begitu pula dengan pegawai KPK yang bertugas di pencegahan yang tetap semangat menyosialisasikan pesan antikorupsi ke seantero negeri ini, meski mereka juga berisiko tertular Covid-19.

"Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi kesadaran serta keikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA