Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Hambra Dan Eks Wamen BUMN Saksi Korupsi Dirgantara Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 September 2020, 10:34 WIB
KPK Panggil Hambra Dan Eks Wamen BUMN Saksi Korupsi Dirgantara Indonesia
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dua saksi yang dipanggil adalah, Hambra selaku mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN dan juga selaku Wakil Direktur PT Pelindo II; dan Mahmuddin Yasin selaku mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Asabri, Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto, Rabu (9/9).

Selain Ismono, di hari yang sama penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya. Diantaranya, Aris Supangkat selaku pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), Susinto Entong selaku Komisaris PT Quartagraha Adikarsa, dan Mochamad Cholid Ashibli selaku Komisaris PT Surya Saya Pratama.

Penyidik KPK masih terusan mendalami terkait dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka Budi Santoso yang merupakan Direktur Utama PT DI.

Diketahui, penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat 12 Juni 2020. Yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Dimana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN.

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja Mitra tersebut seluruh Mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA