Dari data yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/9), buronan pertama yang diringkus Kejagung adalah buron kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.
Dalam putusan pengadilan, Micle dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, buronan tersebut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta.
Tim intelijen Kejagung berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi Baubau menangkap Micle yang telah empat tahun buron di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin (7/9).
Buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra.
Bersama tim Kejati Sulawesi Barat, tim Kejagung meringkus menangkap Rusmandi yang telah 10 tahun buron di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9).
Rusmandi adalah terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Rusmandi membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar
Dalam putusan MA tersebut, Rusmandi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar.
Terakhir, Kejagung juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kala itu, Donny masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: