Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pihaknya telah memeriksa para saksi, pelapor dan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri selama tiga kali sidang etik.
Sehingga, Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan sidang etik atas laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Sudah, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00 WIB," ujar Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa (8/9).
Sidang putusan nantinya kata Syamsudin, bersifat terbuka untuk umum.
"Ya sidang putusan terbuka untuk umum," singkat Syamsudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: