Hal itu dilakukan Andi agar terpidana hak tagih Bank Bali itu mengeluarkan sejumlah uang yang akhirnya menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan, meski telah menjual nama hakim, namun Djoko Tjandra tidak mencairkan uang seperti yang diminta Andi untuk mengurus fatwa.
"(Suap hakim) belum (terealisasi). Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra (agar keluar uang) menjual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA. Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.
Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya hanya mengeluarkan uang 500 ribu dolar AS dan bukan untuk kepentingan mengurus fatwa.
“Jadi itu Andi, Pinangki, Rahmat, dan Anita bentuk tim. Semacam konsultan hukum lah, minta honor 1 juta dolar AS, lalu baru dibayar Pak Djoko setengahnya,†tandas Krisna kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (31/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.