Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketiga Kalinya Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri Tak Gunakan Hak Nota Pembelaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 September 2020, 20:20 WIB
Ketiga Kalinya Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri Tak Gunakan Hak Nota Pembelaan
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah diperiksa di sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk ketiga kalinya.

Firli Bahuri telah diperiksa Dewas KPK pada hari ini Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan terperiksa.

Firli tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB dan telah selesai diperiksa sekitar 1,5 jam.

Firli pun tak memberikan komentar apapun kepada wartawan saat datang maupun keluar dari Gedung yang menjadi Kantor Dewas KPK tersebut.

Pada sidang hari ini, Firli tidak menggunakan hak pembelaan atau pledoi atas laporan terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran etik.

"Ada (nota pembelaan terperiksa), tapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan," ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa (8/9).

Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya juga dipanggil sebanyak dua kali oleh Dewas KPK.

Yakni pada Jumat (4/9) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dan pada Selasa (28/8) dengan agenda pemeriksaan pelapor, dalam hal ini ialah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan oleh Boyamin karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dikarenakan Firli menggunakan helikopter dan adanya foto yang memperlihatkan Firli tidak mengenakan masker saat melakukan kunjungan dan bertemu dengan anak-anak di tengah Pandemik Covid-19.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA