Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sudah Gelar Perkara Suap Jaksa Pinangki, Begini Kata Jampidsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 08 September 2020, 20:01 WIB
Kejagung Sudah Gelar Perkara Suap Jaksa Pinangki, Begini Kata Jampidsus
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah selesai melaksanakan ekspos atau gelar perkara kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Gedung Bundar Jampidsus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyamapaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.

Namun, Ali enggan merincikan terkait materi hasil gelar perkara. Dia lantas meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Adapun, Ali mengklaim pihaknya telah melaksanakan gelar perkara secara transparan. Bahkan menurut dia, Kejaksaan Agung RI turut meminta masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kita sudah sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," katanya.

Dalam perkara ini, Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Hasil pemeriksaan terungkap, Jaksa Pinangki berperan menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga disebut ikut bersekongkol dengan Andi Irfan Jaya poltisi Nasdem untuk mengurus fatwa MA tersebut.

Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA