Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Serobot Tanah Warga, PT Alfa Goldland Realty: Kami Punya Sertifikat Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 September 2020, 15:23 WIB
Dituding Serobot Tanah Warga, PT Alfa Goldland Realty: Kami Punya Sertifikat Resmi
Kuasa Hukum PT Alfa Goldland Realty (AGR) Ibnu Ali Tindri/RMOL
rmol news logo Klaim adanya perampasan tanah seluas 9.040 meter persegi yang sebelumnya disampaikan keluarga ahli waris Ronah Lotik dibantah mentah-mentah oleh PT Alfa Goldland Realty (AGR).

Kuasa hukum PT AGR, Ibnu Ali Tindri mengatakan, pihaknya mempunyai sertifikat asli lahan yang digugat anak dari Ronah Lotik tersebut di Pakualam, Tangerang Selatan.

"Kami tegaskan tidak ada penyerobotan tanah karena kami punya sertifikat tanah yang sah dan resmi," ujar Ibnu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).

Ibnu pun membeberkan bukti kepemilikan lahan yang digugat oleh pihak yang mengklaim keluarga Ronah Lotik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sekitar tahun 1987 ke bawah, kata Ibnu, pihak PT AGR telah membeli lahan warga seluas 49.584 meter persegi di daerah Pakualam dan selanjutnya dibuat sertifikat tanah pada 1987 secara resmi. Selanjutnya pada 2008, para penggugat telah menjual lahan kepada PT AGR sebagai anak dari Silun.

Namun demikian, sekitar tahun 2013, para penggugat malah membangun rumah gubuk di arena milik PT AGR yang sudah diberi pagar pembatas. Mereka mengaku sebagai anak dari Ronah Lotik.

Ibnu juga membeberkan bahwa pihaknya telah tiga kali digugat oleh para penggugat yang mengklaim sebagai anak dari Ronah Lotik. Pertama pada 2017 lalu. Mereka menggugat ke PN Jakarta Selatan namun dimentahkan Majelis Hakim PN Jaksel dengan putusan nomor 437/Pdt.G/2017/PN.JKT.Sel.

Putusan itu menjelaskan, gugatan tidak jelas dan kabur. Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai oleh Totok Sapto Indrati tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Tak sampai di situ, mereka kembali melakukan gugatan ke PN Jaksel pada 2018. Namun demikian, Majelis Hakim kembali menolak gugatan penggugat.

Penolakan itu dikarenakan para pihak perkara kasus berkedudukan di wilayah Tangerang. Sehingga Majelis Hakim menilai bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara a quo lantaran berada di kewenangan PN Tangerang. Bahkan, Majelis Hakim PN Jaksel menilai bukti yang diajukan tidak ada relevansi sehingga harus dikesampingkan.

Mereka kemudian kembali menggugat PT AGR pada 2020 ini. Meski kembali digugat, PT AGR meyakini Majelis Hakim PN Jaksel akan menolak gugatan penggugat karena PT AGR mempunyai surat sertifikat resmi.

"Kami yakin gugatan penggugat ditolak, karena kami pemilik yang sah dengan bukti sertifikat asli," kata Ibnu.

Menurut Ibnu, tanah yang diklaim pihak yang mengaku sebagai keluarga Ronah Lotik seluas 9.040 meter persegi dengan surat girik C.306 juga tidak tercatat di Kelurahan Pakualam maupun Kelurahan Pakulonan.

Hal itu diyakinkan dengan bukti keterangan dari Lurah Pakulonan dengan nomor 593.22/Kel.PKl/IV/2013 tanggal 29 April 2013 dan surat keterangan dari Lurah Pakualam dengan nomor 593/04/KEL.PKA/2016 tanggal 25 Juli 2016.

"Kita pastikan itu bohong giriknya karena ada keterangan dari kelurahan Pakualam tidak terdaftar girik tersebut. Kita cek ke kedua kelurahan tersebut dan ternyata tanah yang diklaim mereka dengan girik C.306 tidak tercatat," terang Ibnu.

Sementara itu, Corporate Communication Division Head Alam Sutera, CH. Rossie Andriani mengatakan bahwa gugatan kepada Alam Sutera dianggap salah alamat. Hal itu dikarenakan Alam Sutera tidak ada kaitannya dengan sengketa perkara lantaran pemilik tanah adalah PT AGR.

"Kami dari Alam Sutera meluruskan bahwa gugatan kepada Alam Sutera salah alamat. Alam Sutera tidak ada kaitannya dengan sengketa perkara karena pemilik tanah adalah PT Alfa Goldland Realty dan bukan milik Alam Sutera," tambah Rossie.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan paruh baya mengamuk di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada akhir Agustus kemarin. Perempuan paruh baya tersebut mengaku sebagai pihak keluarga dari Ronah Lotik yang mengaku memiliki tanah seluas 9.040 meter persegi.

Kuasa hukum keluarga Ronah Lotik, Rizal S. Gueci mengklaim tanah seluas 9.040 meter tersebut merupakan milik keluarga Ronah Lotik dengan bukti surat girik C.306. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA