Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur PT HTK Akan Segera Di Sidang Di PN Tipikor Jakarta Pada Kasus Dugaan Suap Sewa Kapal Distribusi Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 September 2020, 04:47 WIB
Direktur PT HTK Akan Segera Di Sidang Di PN Tipikor Jakarta Pada Kasus Dugaan Suap Sewa Kapal Distribusi Pupuk
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono selaku pemberi suap terpidana Bowo Sidik Pangarso ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan telah diserahkan Tim JPU KPK pada hari ini Senin (7/9).

"Penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9).

Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) tersebut kata Ali, didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait perkara ini termasuk mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso serta sejumlah petinggi PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Diantaranya, mantan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat; dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara.

Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; dan Taufik Agustono.

Dalam perkara ini, kasus suap bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Dirut Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC. Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dolar AS dari Asty dan Taufik melalui Indung.

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA