Pengacara Anita, Tommy Sihotang mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan kliennya.
"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-
principal, dengan ini kami nyatakan mencabut permohonan praperadilan," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Ia mengaku ada beberapa pertimbangan yang melandasi pencabutan permohonan praperadilan kliennya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Namun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang alasan yang dimaksud.
"Ada beberapa alasan, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," jelasnya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan dilayangkan Anita lantaran menilai penetapan tersangka berdasarkan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak berdasar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.